Fidusia adalah bentuk jaminan kebendaan yang melibatkan pemberian hak tanggungan atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak kepada kreditur oleh debitur sebagai jaminan atas kewajiban yang timbul dalam suatu transaksi.
Dalam fidusia, debitur tetap menjadi pemilik barang yang dijaminkan, tetapi hak tanggungan diberikan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang. Jika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran, kreditur memiliki hak untuk mengambilalih dan menjual barang yang dijaminkan guna melunasi utang tersebut.
Jenis-jenis Fidusia
Ada beberapa jenis fidusia yang umum digunakan, antara lain:
- Fidusia Konvensional: Fidusia konvensional adalah jenis fidusia yang dilakukan berdasarkan perjanjian antara debitur dan kreditur. Dalam fidusia konvensional, debitur memberikan hak tanggungan atas barang kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang.
- Fidusia Publik: Fidusia publik adalah jenis fidusia yang diatur oleh undang-undang dan dilakukan melalui lembaga fidusia yang ditunjuk oleh negara. Fidusia publik umumnya digunakan dalam transaksi kredit yang melibatkan bank atau lembaga keuangan.
- Fidusia Bisnis: Fidusia bisnis digunakan dalam transaksi bisnis untuk mengamankan pembiayaan atau pinjaman. Contohnya, sebuah perusahaan dapat memberikan fidusia atas aset tetapnya sebagai jaminan kepada bank untuk memperoleh pinjaman modal kerja.
- Fidusia Kendaraan Bermotor: Fidusia kendaraan bermotor adalah jenis fidusia yang digunakan untuk membiayai pembelian kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor. Debitur memberikan hak tanggungan atas kendaraan kepada kreditur sebagai jaminan pembayaran.
- Fidusia Tanah: Fidusia tanah melibatkan pemberian hak tanggungan atas tanah sebagai jaminan utang. Biasanya digunakan dalam transaksi properti atau pembangunan real estat.
Perlu dicatat bahwa jenis fidusia dan persyaratan hukumnya dapat bervariasi di setiap negara. Penting untuk memahami peraturan hukum setempat sebelum terlibat dalam transaksi fidusia.