Secara umum, advokat dan pengacara merujuk pada profesi yang sama yaitu orang yang memberikan jasa hukum dalam menangani masalah hukum untuk kliennya. Namun, di beberapa negara, istilah advokat dan pengacara dapat memiliki makna yang sedikit berbeda.
Di negara-negara seperti Indonesia, advokat dan pengacara dianggap sebagai profesi yang sama. Kedua istilah tersebut merujuk pada orang yang telah lulus ujian profesi advokat dan telah terdaftar di organisasi profesi hukum di Indonesia, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IAI).
Namun, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, perbedaan antara advokat dan pengacara lebih terlihat. Di sana, pengacara merujuk pada seseorang yang telah lulus ujian bar dan diperbolehkan untuk berpraktik di pengadilan. Sedangkan, advokat merujuk pada seseorang yang memberikan nasihat hukum kepada kliennya tanpa harus berpraktik di pengadilan.
Perbedaan lainnya mungkin terletak pada jenis pekerjaan yang dilakukan oleh advokat dan pengacara. Di beberapa negara, pengacara lebih sering bekerja dalam konteks litigasi dan pengadilan, sedangkan advokat lebih sering berfokus pada memberikan nasihat hukum kepada kliennya dan menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan, seperti dalam transaksi bisnis, pembuatan kontrak, atau negosiasi dengan pihak lain.
Meskipun ada perbedaan-perbedaan dalam arti dan praktik advokat dan pengacara di beberapa negara, namun pada umumnya keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan bantuan hukum bagi kliennya dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum secara efektif.