Hukum pidana mengatur tentang tindak pidana, atau tindakan yang dilarang oleh negara karena dianggap merugikan kepentingan masyarakat atau negara dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Kantor Hukum Ahmad Raharjo S.H., M.H., & Rekan siap melayani kebutuhan hukum Anda dan memastikan terpenuhinya hak-hak Anda dalam menghadapi permasalahan hukum pidana dari tahap pelaporan kepada instansi Kepolisian RI atau instansi lain yang terkait sampai pada tahap peradilan yudikatif di Pengadilan.