Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pribadi atau sipil, seperti hak milik, perjanjian, kontrak, ganti rugi, dan lain sebagainya. Hukum perdata berfokus pada hak dan kewajiban individu atau badan hukum, serta cara penyelesaian sengketa dalam hubungan tersebut.
Kantor Hukum Ahmad Raharjo S.H., M.H., & Rekan siap melayani kebutuhan hukum Anda dalam mengahadapi permasalahan hukum perdata dalam ranah Perdata Umum: wan prestasi; perbuatan melawan hukum; sengketa kepemilikan tanah; utang-piutang; eksekusi putusan dan jaminan; draft perjanjian; somasi/peringatan; pernyataan. Dan Perdata Khusus: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang dan Desain Industri); Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).