Hukum perburuhan mengatur tentang hubungan kerja antara majikan dan pekerja atau karyawan. Hukum perburuhan bertujuan untuk melindungi hak-hak karyawan dan menjaga keseimbangan antara hak-hak karyawan dan kepentingan majikan.
Kantor Hukum Ahmad Raharjo S.H., M.H., & Rekan siap melayani kebutuhan hukum Anda dalam menghadapi permasalahan hukum perburuhan dalam hal sebagai berikut: Perselisihan hak, Perselisihan Kepentingan dan Pemutusan Hubungan Kerja dari tahap Dinas Tenaga Kerja sampai dengan Pengadilan Hubungan Industrial; Draft Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan; Legal Opini Perselisihan Hubungan Industrial.